Tim Pakem Teluk Bintuni; Klarifikasi Soal Rakor 7 Aliran Sesat Di Larang Pemerintah
Bintuni~ LihatPapua.com ~ Menindaklanjuti Rapar Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran sesat Di indonesia Secara khusus di Kab.Teluk Bintuni Yang diselenggarakan Pada Bulan Oktober yang lalu Oleh Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Teluk Bintuni Mengklarifikasi terkait 7 Aliran Sesat yang di larang Pemerintah.
Setelah Tim Pakem Kab.Teluk Bintuni Menelusuri Lebih lanjut, Tentang Aliran Sesat yang di larang Pemerintah Indonesia yang sebelumnya 7 aliran sesat, Pemerintah Indonesia Telah mengakui bahwa Aliran sesat yang ada Saat ini menjadi 6 bukan lagi 7, tutur Kajari Teluk Bintuni yang di Wakili Kasi Intel Royal Sitohang, SH. Saat di Temui di ruang kerjanya, Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya 7 Aliran sesat yang Dilarang oleh Pemerintah RI, yaitu Saksi Yehowa, Budha Budhi, Inkar Sunnah, Salamullah, Satrio Piningit Weteng Buwono, LDII, dan AL-Qiyadah AI-Islamiyah.
Setelah KEPUTUSAN KOMISI FATWA MUI
Nomor : 03/Kep/KF-MUI/IX.2006
Tentang LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)
MEMUTUSKAN Dan MENETAPKAN :
Dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat nasional dari Dewan Pimpinan LDII Pusat, yang menyatakan bahwa:
LDII telah menganut Paradigma Baru.
LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah.
LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran.
LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis.
LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
Keputusan KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM Dalam Penjelasan Tentang Surat Keterangan Tempat atau SKT, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) telah disahkan menjadi badan hukum Perkumpulan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0000032.AH.01.08. Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018.
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-18.AH.01.06.Tahun 2008.
Memutuskan Menetapkan Memberikan Pengesahan Akta Pendirian:
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA disingkat LDII
NPWP. 02.414.788.6-036.000
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Lanjut Kasi Intel Royal Sitohang, SH Dari Beberapa Keputusan tersebut, Aliran LDII saat ini menjadi Resmi di Pemerintah Republik Indonesia. Aliran kepercayaan yang dilarang Pemerintah Indonesia saat ini menjadi 6 yakni, Saksi Yehowa, Budha Budhi, Inkar Sunnah, Salamullah, Satrio Piningit Weteng Buwono, dan AL-Qiyadah AI-Islamiyah.
Penulis; Manullang.