Selama 2020, KUA Nikahkan 48 Catin 7 Batal Akibat Tidak Saling Terbuka

 Selama 2020, KUA Nikahkan 48 Catin 7 Batal Akibat Tidak Saling Terbuka
BAGIKAN
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

WAISAI ~ LIHATPAPUA.COM ~ Selama tahun 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Waisai, Raja Ampat melayani pernikahan pada 48 calon pengantin (catin). Meski situasi virus corona atau Covid-19, proses akad nikah tetap berjalan bagi catin yang sudah mendaftar tapi mengikuti aturan protokol kesehatan.

“Siapapun calon pengantin yang datang daftar ke KUA, wajib taati protokol kesehatan. Begitu pula disaat akad dibatasi, cukup di wakili catin serta wali, dan peserta 10 orang sesuai aturan dari Kementerian Agama RI”, jelas Kepala KUA Distrik Kota Waisai, Jumain, S.IP kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (8/1).

Ia beberkan, ke- 48 calon pengantin yang telah mendaftar serta melakukan proses akad nikah di KUA wilayah Distrik Kota Waisai tahun 2020. Antara lain pada Januari ada 4 peristiwa nikah, di Februari 6 peristiwa nikah, Maret 1 peristiwa nikah, April 2 peristiwa nikah, Mei nol tidak ada sama sekali, Juni 4 peristiwa nikah.

Kumudian, July ada 6 peristiwa nikah, Agustus 8 peristiwa nikah, September 4 peristiwa nikah serta Oktober 7 peristiwa nikah dan November 7 peristiwa nikah, Desember 2 peristiwa nikah. Dari faktor umur, ke- 48 yang sudah mendaftar diatas usia nikah dimana catin paling muda 19 tahun serta paling tertua 40 tahun.

Untuk persyaratan, lanjut dia, calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus berusia 18 tahun serta KTP Waisai. Lalu, akte lahir, ijazah, pas foto untuk akta dan buku nikah. Jika umur dibawah 18 tahun harus dapat rekomendasi di pengadilan, begitu pun KTP dari luar harus ada rekomendasi dari KUA setempat.

“Sebelum mencetak buku nikah, kita lebih dulu periksa berkas catin secara baik. Pasalnya kita sering menemukan catin laki-laki tidak terbuka bagi calon pasangannya terkait status. Contoh kasus, di KTP masih lajang tapi saat di validasi ke pusat rekam aslinya sudah menikah. Hal ini harus diteliti baik”, kata Jumain.

Menurutnya, selama 2020 sedikitnya ada tujuh kasus yang sudah ditemukan oleh KUA Waisai, Raja Ampat. Dimana pihak laki-laki tak terbuka kepada wanita calon pasangan hidupnya, alias mengaku masih lajang. Akhirnya ketujuh calon pengantin tersebut tidak jadi dinikahkan sebab tidak ada saling keterbukaan itu.

“Meski KTP diganti status lajang jika divalidasi dipusat semua akan ketahuan. Untuk itu harus terbuka dan melampirkan data pendukung dari pengadilan agama berupa, akte cerai atau akte kematian dari catatan sipil. Jika saling terbuka juga tidak ada lagi masalah, kita bisa nikahkan catin tersebut”, tutup Jumain.

Penulis: Valdo. S


BAGIKAN
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *