Mulai 23 April, Penduduk Masuk Bintuni Diperketat

 Mulai 23 April, Penduduk Masuk Bintuni Diperketat

Rujukan Surat Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tertanggal 23,april 2020


Bintuni~ LihatPapua.com~ Guna memutuskan mata rantai Penyebaran wabah virus Corona Covid-19 Di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara khusus Kabupaten Teluk Bintuni, Mengantisipasi Wabah Tersebut Pemerintah Daerah Terbitkan Surat Himbauwan guna mengurangi akses penduduk Keluar masuk Bintuni Mulai Kamis 23, April 2020.

Lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah R.I.Nomor 21 Tahun 2020, Dan Keputusan Presiden R.I.No.11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CORONA VIRUS Disease 2019 (Covid-19).

Dalam meningkatkan upaya kewaspadaan tersebut, Beberapa Poin Hal penting Di perhatikan:
• Membatasi Keluar masuk Penduduk Ke Kabupaten Teluk Bintuni
• Penduduk yang boleh Keluar masuk adalah Penduduk Teluk Bintuni dengan tujuan perrjalan sebagai berikut :- anggota keluarga meninggal- Pengobatan atau Rujukan- Kegiatan Resmi Pemerintah tetkait Penanganan Covid dan Hankam- Pengangkutan dan distribusi logistik.

Penerapan PSBB diwilayah Hukum Kabupaten Teluk Bintuni ini sesuai Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 131/060 BUP-TB/ IV/ 2020 Tentang Peningkatan Tindakan Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Wabah virus Corona.

Untuk penerapan Surat Bupati tersebut dalam kurun waktu 3 hari kedepan di berikan kelonggaran untuk masyarakat, Agar dapat di Terapkan sebagaimana mestinya. {Lmbk}


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *