Karyawan DI PHK Secara Sepihak; Pencaker Lakukan Aksi Penyampaian Aspirasi Ke Pemda Teluk Bintuni
LihatPapua.com// BINTUNI ~ BP LNG Tangguh Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak Bagi Pencaker dan Lulusan Alumni P2TIM yang berasal dari Teluk Bintuni, Para tenaga kerja yang di PHK BP LNG tersebut gelar Aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi Kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Setempat, Senin (14/2/2022).
Massa laksanakan unjuk rasa di tiga tempat, Yakni di kantor CSTS, BP LNG Tangguh Dan Kantor Dinas Ketenaga kerjaan. Namun Pengunjuk rasa melakukan
aksi pemalangan di dua lokasi yaitu Kantor CSTS dan BP LNG Tangguh.
Aksi unjuk rasa tersebut Start dari Taman Kota pusat kota Teluk Bintuni menuju Kantor CSTS di kampung lama di lanjutkan ke kantor BP LNG Tangguh Dan yang terakhir ke kantor Dinas Tenaga Kerja. Aksi tersebut di Kawal ketat oleh Aparat kepolisian Rest Teluk Bintuni.
Dalam kegiatan Aksi Penyampaian Aspirasi tersebut, Pencaker dan Alumni lulusan P2TIM Meminta kepada Bapak Bupati Teluk Bintuni Dan Gubenur Provinsi Papua Barat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, DPRD Provinsi Papua Barat Frakti Otsus dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Tenaga Kerja Papua Barat.
Sehubungan Dengan pertemuan bersama Bupati dan Dinas tenaga kerja Kabupaten Teluk Bintuni Pada tanggal 22 Desember 2021 di GSG yang mana membahas tentang kurangnya transparan perekrutan tenaga kerja yang sering terjadi akhir-ukhir ini.
Maka dengan ini kami pencaker lulusan alumni P2TIM dan seluruh masyarakat teluk bintuni yang memiliki hasil alam yang begitu besar tetapi kami Cuma bisa jadi penonton dan pengemis diatas kekayaan alam kami sendiri, Ungkap Pendemo.
Plt Sekda Pemerintah Teluk Bintuni Drs Frans N Awak di dampingi PLT Kepala Dinas Tenaga kerja Putu Suratna Dalam menanggapi Aspirasi unjuk rasa tersebut, Menyampaikan Kami mewakili Pemerintah Kab.Teluk Bintuni menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa terkait dengan perekrutan tenaga kerja bahwa Bapak Bupati sudah pernah manyampaikan akan memantau terus pelaksanaan perekrutan tersebut.
Nanti akan di atur ulang oleh dinas terkait dalam prosedur penerimaan perekrutan bagi tenaga kerja, Kami pemerintah daerah bukan tidak mau menjadi perantara dengan perusahaan.” Pihak nya meminta agar memberikan kurun waktu 2 Minggu dalam menindak lanjuti Dari pada Aspirasi pendemo tersebut”. Tutur PLT Sekda.
Sumber; //Manullang.