Akibat Wabah Virus Corona, 3 Distrik Pemda Teluk Bintuni Kendala Pendistribusian Bahan Pangan
BINTUNI~ LIHATPAPUA.COM~ Menindaklanjuti Surat Bupati Teluk Bintuni Nomor.042/BUP-TB /lV/2020, tanggal 9 april 2020, Tentang Distribusi Bahan Pangan Fak-fak~ Bintuni. Dalam rangka pencegahan penyebaran Wabah Virus Corona Covid-19, khususnya di wilayah kabupaten Fak-Fak.
Bupati Fak-fak prinsipnya tidak keberatan Terkait surat Bupati Tersebut, Namun melihat situasi saat ini, Bupati Fak-fak menyampaikan sebagai berikut:
• Sejak tanggal 1 april 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-fak telah mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui surat Bupati Fak-fak Nomor:050/ 698/ BUP/ 2020 Kepada menteri kesehatan Republik Indonesia.
• Agar pemerintah daerah Teluk Bintuni melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Teluk Bintuni dapat memastikan Kesehatan Masyarakat di 3 Distrik sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut diatas ( Distrik Aroba, Sumuri, dan Farfurwar) dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19 pada distrik perbatasan
• Agar Pemerintah Daerah Teluk Bintuni dapat membuat surat kepada Bulog Provinsi Papua Barat terkait dengan jatah Beras dan Gula untuk 3 Distrik, dapat di salurkan melalui Kabupaten Fak-Fak.
• Agar Pemerintah Teluk Bintuni dapat Menyiapkan Kendraan yang menjemput Bahan pangan Fak-Fak ~ Bintuni di Pos perbatasan Fak-Fak~ Bintuni.
Bupati Fak-Fak meminta agar dapat memperhatikan dan kerja samanya, Guna memutuskan Mata Rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid -19 yang saat ini Bergejolak Di mana-mana.~ {RED}