Pilkada Serentak 2020, GAKKUMDU Raja Ampat Diminta Jeli Melihat Pelanggaran Pemilu

 Pilkada Serentak 2020, GAKKUMDU Raja Ampat Diminta Jeli Melihat Pelanggaran Pemilu

Rionaldo Parera, SE. Selaku Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu BAWASLU Papua Barat Saat kunjungan Di kab. Raja Ampat


RAJA AMPAT~  LIHATPAPUA.COM~ Badan Pen-gawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Rionaldo Parera, SE. Selaku Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah terbentuk, harus lebih tegas menindak pelanggaran Pemilu dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala daerah Serentak atau Pilkada September 2020 nantinya, Di wilayah Hukum Papua Barat khususnya kab.Raja Ampat.

Pernyataan ini Disampaikan ke Pihak media LihatPapua.com saat kunjungan di kab. Raja Ampat, Sabtu (14/3/2020) oleh Rionaldo Parera, SE.

Diungkapkannya, sentra gakkumdu ini dibentuk adalah perintah UU No : 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pada sentra ini ada tiga lembaga yaitu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menangani pelanggaran pemilu. Pada pembentukan inipun berpatokan pada peraturan bersama Kapolri RI, Bawaslu RI dan Jaksa Agun No:1/2016, No:14/ 2016 dan No:10/GA/11/2016.

“Kita berharap, ketiga lembaga yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu ini untuk lebih tegas melakukan penindakan terhadap setiap pelang -garan-pelanggar pemilu yang terjadi di wilayah Raja Ampat. Tahapan pelanggaran pemilu yang paling dominan adalah waktu kampanye, maka harus diawasi dengan baik”, tegasnya Rionaldo Parera di Waisai, baru-baru ini.

Selain itu, sambung dia, tahapan pemilihan dan pasca pemilihan ialah pada rekapitulasi tingkat bawah. Akibatnya terjadi cenderung perubahan hasil alias penggelembungan hasil suara untuk harus di perketat pengawasan. Belum lagi aksi kampanye diluar jadwal serta keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada saat pelaksanaan kampaye terbuka dan tertutup.

“Kita bentuk Sentra Gakkumdu ini di awal untuk menyikapi itu, dan menjaga jangan sampai ada proses tindak pidana pelanggaran pemilu yang terlewatkan. Kita meminta apabila ada temuan, baik tim kampanye, atau pasangan calon yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku supaya ada efek jera”, tegasnya ulang~ {Red}


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *