Pilkada 2020 Teluk Bintuni; Panwaslu Dipersiapkan menyelesaikan Sengketa Antar Peserta

 Pilkada 2020 Teluk Bintuni; Panwaslu Dipersiapkan menyelesaikan Sengketa Antar Peserta

BINTUNI ~ LIHATPAPUA.COM ~ Akibat dari Letak geografis Wilayah Kab.Teluk Bintuni,
Beberapa Di antaranya pemerintahan Distrik yang Butuh waktu Perjalanan untuk Ditempuh. Dengan hal ini, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Dengan Cara cepat Kepada Seluruh Panwaslu Distrik Dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020.

Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Tersebut di laksanakan Di gedung Kartini Jl.Raya Bintuni Ruko Panjang. Sabtu, (3/10/20). Kegiatan Di Buka oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Teluk Bintuni Rudi H.Baru, Serta di Dampingi Rekan Komisioner lainnya.

KOMISIONER BAWASLU SAAT MEMBERIKAN MATERI.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu yang mewakili Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Teluk Bintuni Rudi H.Baru, Dalam sambutannya Rudi H.Baru menyampaikan bahwa, “kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta ini sangat diperlukan oleh Panwaslu di tingkat Distrik, karena siapa tahu ada kejadian yang akan disengketakan yang di selesesaikan dengan cepat di tingkat Distrik.

Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Panwaslu Tingkat Distrik Merujuk pada Panwaslu No 2 tahun 2020, Bahwa Bawaslu Kabupaten berhak memberikan Mandat atau wewenang Kepada Panwaslu Distrik Untuk Menyelesaikan Sengketa Dengan Cepat Di darrahnya, Dengan pertimbangan letak geografis dan lain sebagainya. Ujar Rudi H.Baru

Untuk itu seluruh anggota Panwaslu Distrik Kab.Teluk Bintuni Diharapkan Dengan adanya kegiatan simulasi ini Dapat menjadi Bekal untuk meningkatkan kemampuan secara Sumber Daya Manusia (SDM), untuk lebih trampil dalam memenets dan juga menyelesaikan sengketa-sengketa di masing- masing Distrik. Imbuhnya Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Teluk Bintuni.

Selaku narasumber Rudi H.Baru didampingi D.Daniel Balubun Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, menyampaikan dan memberikan materi kepada Panwaslu Distrik terkait Simulasi Cara Penyelesaian Sengketa AntarPeserta yang dimana Cara Penyelesaiannya melalui Musyawarah Acara Cepat.

Kegiatan ini juga dilakukan Simulasi Cara Penyelesaian Sengketa Antar peserta, dicontohkan sengketa antar peserta pemilihan pada saat pemasangan baliho dan bagaimana cara menyelesaikannya.~ {LMBK}


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *