Perkenalan AKD DPRD Raja Ampat, Pemda Diminta Kesiapan Pembahasan LKPJ

 Perkenalan AKD DPRD Raja Ampat, Pemda Diminta Kesiapan Pembahasan LKPJ

Suasana Hearing DPRD dengan pimpinan OPD Kab.Raja Amapat Jumat (13/3/20).


RAJA AMPAT~ LIHATPAPUA.COM~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kab. Raja Ampat, memperkenalkan alat-alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah terbentuk kepada OPD di lingkungan pemerintah Raja Ampat. Sekaligus mengingatkan pihak pemerintah daerah setempat terkait kesiapan pembahasan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019, dan juga Musrembang 2021. Perkenalan AKD ini, digelar pada hearing atau rapat dengar pendapat, Jumat (13/3/20).

Tidak hanya itu, hearing dengan pimpinan OPD ini DPRD pun singung sejauhmana penyerapan anggaran tahun 2020. Kemudian minta kepada pimpinan OPD maupun Pemkab supaya segera membagikan DIPA tahun 2020. Pasalnya DPRD sudah memasuki persiapan dalam masa reses pertama tahun 2020. Sehingga ada satu bahan evaluasi di lapangan tampung aspirasi rakyat.

Adapun struktur AKD Raja Ampat, Ketua Fraksi Demokrat, Muh. Taufik Sarasa, ST, Ketua Fraksi Golkar, Martinus Mambraku, serta Ketua Fraksi Gerakan Amanat Sejahtera, Ismail Saraka. Lalu ketua komisi I, Fahmi Macap, SE, komisi II, Muh Taufik Sarasa, dan komisi III, Rahmawati. Bunyi UU, DPRD juga punya Badan Musyawarah, BKD, Banggar, sama Badan Legislasi Daerah (BLD).

Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Raja Ampat, Charles A. M Imbir, ST, M.Si mengaku, pihaknya sengaja mengundang pemerintah sama pimpinan OPD untuk hearing perkenalan AKD agar ada sinergitas antara dua lembaga tersebut. Sehingga ketika DPRD pakai hak interplasi dan hak angket kerena kebijakan dinilai kurang pas, tidak ada yang salah kaprah.

“Dalam aturan sangat jelas, DPRD menjalankan tugas berdasarkan perintah Undang- Undang di negara ini. Sehingga ketika DPRD memakai hak secara lembaga seperti hak interpelasi dan hak angket karena kebijakan publik yang di lakukan negara di anggap kurang tepat. Tidak ada yang salah kaprah, maka harus disampaikan kepada OPD”, cetus Charles diruang kerjanya, kemarin.

Diapun beberkan bahwa, DPRD bertugas hanya perjuangkan aspirasi rakyat bukan kejar proyek dari aspirasi. Artinya kegiatan pembangunan di perjuangkan DPRD lewat AKD, tapi yang berhak untuk mengerjakan eksekutif. Aturan-aturan ini harus dipertegas agar saling memahami, maka lembaga legislatif, maupun lembaga eksekutif ada sinkronisasi serta selamat secara aturan.

“Misalnya, pokok – pokok pikiran anggota DPRD hasil dari penjaringan aspirasi rakyat di tingkat akar rumput, tiga hari sebelum musrembang di laksanakan sudah harus masuk. Apapun bunyi dan isi asmara atau kegiatan pembangunan ini, yang berhak mengerjakan eksekutif. Lembaga DPRD hanya perjuangkan proyek lewat aspirasi rakyat bukan kerjakan proyek itu”, tegasnya~ {Red}


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *