KPUD Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Pemilihan Serentak Tahun 2020

 KPUD Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Pemilihan Serentak Tahun 2020

BINTUNI~ LIHATPAPUA.COM ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020.

Rapat pleno digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menggugurkan dan Menolak perkara sengketa Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni 2020, yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Ali ibrahim bauw – Yohanes Manibuy.

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih tersebut digelar di Gedung Aula Kpu Teluk Bintuni Sabtu (20/02/2021), dihadiri oleh Wakil Bupati Matret Kokop, Kapolres Teluk Bintuni dan unsur Forkopimda, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Komisioner KPU Kab.Teluk Bintuni, Bawaslu Kabupaten serta pasangan calon nomor urut 02 PMK2 Yang mewakiki Wakil pasangan Calon Matret Kokop Di dampingi Team Simpatisan Partai Politik.

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Arius Salamahu mengatakan, rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni terpilih pada Pilkada serentak 2020 ini menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ir.Petrus Kasihiuw- Matret Kokop sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni NOMOR : 010/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/11/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2020.

“KPU Menetapkan pasangan PMK2 Ir.Petrus Kasihiuw Mt – Matret Kokop SH sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2024 Dengan Perolehan Suara 21.153 atau 51,2%, setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan pada Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkap beliau.

Dengan digelarnya rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini, tugas KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah selesai. Selanjutnya, KPU Kabupaten Teluk Bintuni akan segera mengusulkan pelantikan yang akan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara serentak dan bertahap, melalu DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kita akan segera menyampaikan surat pengantar, surat keputusan berita acara dan termasuk dokumen persyaratan pencalonan kepada pimpinan DPRD, tinggal pimpinan DPRD yang melakukan proses pengusulan dan pengesahan ke Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Papua Barat,” tuturnya.

Penulis; Manullang


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *