KPU Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi PKPU NO 5 Tahun 2020; Mengikuti Protokoler Covid- 19
BINTUNI ~ LIHATPAPUA.COM ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (30/6/20) menggelar sosialisasi Peraturan Koimisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilu serentak tahun 2020.
Protokoler Covid- 19 turut diterapkan dalam kegiatan sosialisasi yang di laksanakan di Aula KPUD Kab. Teluk Bintuni jl.raya Bintuni kampung tisay. Dalam keberlangsungan kegiatan, Tamu undangan dan seluruh peserta sosialisasi di wajibkan menjalani cek suhu tubuh, menggunakan masker dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan yang di pandu oleh Kordiv Partisipasi Masyrakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kpud Teluk Bintuni, dan secara resmi di buka ketua KPUD Teluk Bintuni Arius Salamahu, sekaligus selaku pembawa materi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Peserta dalam kegiatan sosialisasi ini melibatkan kepada seluruh Panitia Pemihan Distrik (PPD) Distrik Bintuni, Panitia Pemungutan Suara (PPS), seluruh tokoh elemen Masyarakat, dan perwakilan dari masing-masing Partai Politik, Namun tampak terlihat dalam sosialisasi tersebut sebagian besar perwakilan dari Partai Politik banyak yang tidak dapat hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
Ketua KPUD Kab.Teluk Bintuni Arius Salamahu saat di temui di sela-sela kesibukannya menyampaikan, Pelaksanaan Sosialisasi PKPU Nomor 5 tahun 2020 tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 Pilkada harus dilaksanakan bulan Desember 2020. Sebagaimana di kuatkan oleh PKPU Nomor 5 tahun 2020 di pasal 8b, bahwa pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala Daerah di laksanakan tanggal 9 Desember 2020, ungkap Ketua KPUD.
Sementara dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 yang saat itu sedang disosialisasikan, memuat beberapa pasal tambahan yang mengisyaratkan untuk melaksanakan seluruh tahapan dalam pelaksanaan pemilihan serentak kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni berpedoman pada standar Covid- 19. Dalam kesempatan ini juga, Ketua KPUD Teluk Bintuni berkomitmen “ Pemilu serentak tahun 2020 khusus di wilayah Teluk Bintuni akan lebih baik juga menggunakan data yang akurat, maka dalam kesempatan sosialisasi ini saya lebih banyak menekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu seperti PPD dan PPS untuk bekerja dengan baik dan benar, saya juga meminta agar penyelenggara ini dapat merekrut seluruh pantarlih di ruang lingkup TPS, juga melibatkan RT/RW sebagai pemerintah di tingkat lingkungan”, jelas ketua KPUD. ~ {LMBK}