KPU Sahkan DPT Pilkada Teluk Bintuni Sebanyak 45.807 Pemilih

 KPU Sahkan DPT Pilkada Teluk Bintuni Sebanyak 45.807 Pemilih

BINTUNI ~ LIHATPAPUA.COM ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Teluk Bintuni sahkan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020. Pemilih Yang mempunyai hak untuk memberikan Suaranya dalam Pilkada serentak 9 Desember Mendatang adalah Sebanyak 45.807 Suara sah.

KPU Teluk Bintuni, Usai mencabut skorsing terhadap Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPTHP) pada hari Ke -3, KPUD Komisi Pemilihan Umum Teluk Bintuni kembali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Di 5 Distrik Lainnya.

Pihak Bawaslu Kab.Teluk Bintuni

Ketua KPUD Kab.Teluk Bintuni Herry Arius Salamahu mengatakan, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 45.807 suara ini, Terbagi atas 24.418 pemilih Perempuan dan 21.389 pemilih Laki-laki. Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut tersebar di 24 Distrik Induk Kab.Teluk Bintuni, 117 Kampung/Kelurahan dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 195 Titik.

Namun disayangkan karna Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPTHP) Kab.Teluk Bintuni tersebut, Salah satu PPD Diantaranya tidak dapat bergabung Untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka ini, yaitu PPD Distrik Fafurwar dengan jumlah DPT 721 Suara.Sehingga dalam Rapat Pleno Tersebut khusus distrik Fafurwar Dibacakan langsung oleh Komisioner KPUD Teluk Bintuni Bidang Hukum yang sekaligus Korwil Fafurwar.

Ketua KPUD Teluk Bintuni.

Ketua KPUD juga menyampaikan ” Penetaoan dan Pengesahan Jumlah Pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Kab.Teluk Bintuni Telah kami laksanakan dalam rapat pleno Terbuka yaitu Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk selanjutnya Di tetakan dan di Sahkan Menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)”.Ungkap Ketua KPUD.

Ketua KPUD juga masi memberikan Ruang Kepada Seluruh Warga Masyarakat Kab.Teluk Bintuni Yang Belum melakukan Perekaman pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Agar secepatnya, selanjutnya di laporkan kepada petugas PPS maupun PPD, Sehingga KPUD dapat menambahkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK), Ujarnya. {MANULLANG}


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *