DPRD Teluk Bintuni Baru Sahkan Taber dan Kode Etik Setelah DIlantik 9 Bulan Lalu
BINTUNI ~ LIHATPAPUA.COM ~ Usai di Harmonisasi sesuai ketentuan dan mekanisme draf Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Teluk Bintuni periode 2019-2024 di tingkat provinsi, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni yang suda di lantik 9 bulan yang lalu ini, menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan di dalam internal DPRD Teluk Bintuni.
Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Simon Dowansiba di dampingi Wakil Ketau II dan 15 anggotanya dari jumlah 20 anggota DPRD, turut hadir Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiuw Mt, Plt Setda, Forkopimda dan Pimpinan OPD pemerintahan setempat, Paripurna di gelar di ruang sidang Utama DPRD Kab.Teluk Bintuni, Km 5. Selasa (30/6/20).
Ketua DPRD Kab.Teluk Bintuni Simon Dowansiba dalam pembukaan Paripurna ini, sambutannya menyampaikan tujuan penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK ini adalah “ Untuk menjaga kehormatan, Martabat, citra pimpinan atau angota DPRD dalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya kepada Negara, masyarakat dan kostitunya DAN Sebagai pedoman bagi badan kehormatan untuk melakukan tindakan terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD”.
Sementara Bupati Ir.Petrus Kasihiuw Mt didalam sambutannya menyampaikan, harapan kita semua bahwa didalam pengesahan 2 ( dua ) peraturan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, hari ini tentu akan dimaknai oleh para anggota DPRD dan kita semua bahwa tata beracara oleh Badan Kehormatan yang merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD diharapkan sebagai pemicu untuk dapat lebih meningkatkan kinerja dari Para Anggota DPRD yang terhormat.
Selaku Bupati saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang telah mengesahkan 2 ( dua ) Produk hukum daerah yaitu peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD tentang tata cara beracara bagi anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, tutup Bupati Teluk Bintuni.
Sesuai Keputusan DPRD Kab.Teluk Bintuni Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Kab.Teluk Bintun. Untuk selanjutnya di Sahkan oleh Ketua DPRD dan di undangkan oleh Sekretaris Pemerintah Daerah. ~ {LMBK}