DPR- PB Gelar Paripurna Perdana Tahun 2021; Tentang Penjelasan Raperda Non APBD Dan APBD

 DPR- PB Gelar Paripurna Perdana Tahun 2021; Tentang Penjelasan Raperda Non APBD Dan APBD

MANOKWARI ~ LIHATPAPUA.COM ~ Guna mendukung tercapainya sasaran-sasaran strategi sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pada RKPD tahun 2021, diperlukan sinkronisasi program kegiatan yang dilaksanakan baik pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Program tersebut diwujudkan dalam rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran yang disepakati bersama pemerintah daerah dan juga DPR Papua Barat.

Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan gambaran ringkas rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 6.830.068.181.373.00.

Diuraikan, pendapatan asli daerah sebesar Rp 412.577.256.373,00 dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 6.417.490.925.000,00, belanja sebesar Rp 7.757.517.657.980.00 dengan uraian belanja operasi senilai Rp 3.149.940.543.621.00, belanja modal Rp 2.348.266.644.148.00, kemudian belanja tak terduga Rp 158.659.425.009.00, belanja transfer Rp 2.100.651.045.202.00.

Selanjuutnya pembiayaan sebesar Rp 927.449.478.628.00, dengan uraian penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya senilai Rp 927.449.478.628.00, peengeluaran pembiayaan daerah yaitu penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah tidak ada, sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 2.021.00.

“RAPBD Provinsi Papua Barat tahun 2021 yang disampaikan kepada yang terhormat DPR Papua Barat untuk meneliti, mengkaji dan menelaah dalam rangka mengambil keputusan” kata Gubernur Dominggus Mandacan saat menyampaikan pidato pengantar non APBD dan nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (11/2/2021).

Gubernur berharap rancangan APBD tahun 2021 dapat segera dibahas dan ditetapkan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis; Redaksi


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *