Bawaslu Bintuni Mulai Bersihkan APK Pilkada 2020

 Bawaslu Bintuni Mulai Bersihkan APK Pilkada 2020

Bintuni~ LihatPapua.com ~ Guna Menjaga Tempat dan Fasilitas Umum Di wilayah Kab.Teluk Bintuni, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bersama Panwaslu Tingkat Distrik Menggelar Apel Gabungan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Apel gabungan di gelar DiHalaman Sekretariat Bawaslu Jl.Raya Bintuni Kali Tubi.

Dalam masa kampanye pilkada 2020, jajaran Bawaslu di Kab.Teluk Bintuni telah menertibkan sebanyak Ratusan alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar peraturan. Misalnya; pemasangan di tempat yang menyalahi aturan, APK di pasang di selain lokasi yang ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lain-lain.

Penertiban APK tersebut merujuk pada SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk Alat Peraga Kampanye, meliputi: baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter; billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter; umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.

Kegiatan Penertiban akan berlangsung dalam kurun waktu 2 hari, mulai dari 16-17 November 2020, Pembersihan APK ini kerja sama Bawaslu kabupaten bersama-sama dengan Panwaslu Distrik dan Kampung.Perbersihan tersebut di star dari Km 9 menuju Sp 2 manimeri.

Adapun jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten/Kota adalah: Baliho, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; Billboard atau videotron, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau spanduk, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota; dan jumlah Alat Peraga Kampanye paling banyak 200 % dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota, Tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Kornelis Trorba, SH saat di temui di sela-sela kesibukannya.

Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan.

Bawaslu Teluk Bintuni menghimbau kepada paslon/parpol/tim kampanye/para pendukung agar tak sembarang memasang APK. Mereka harus taat pada aturan.

Penulis; Manullang


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *