Tempat Ibadah Bagi Seluruh Umat Di Kota Sorong Dapat Difungsikan, Namun Tetap Mengikuti Protap Covid-19
SORONG ~ LIHATPAPUA.COM ~ Aktivitas peribadatan seluruh umat bergama di setiap rumah ibadah di kota Sorong kini kembali Normal, baik umat Islam, Kristen Protestan, Kristen Khatolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Kebijakan tersebut, berdasarkan instruksi yang dieluarkan Walikota Sorong tentang aktivitas peribadatan semua umat selama pandemi Covid-19.
“Semua umat beragama boleh beribadah, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan dan instruksi yang ada di surat itu,”ujar Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau,M.M, Kamis (28/5).
Adapun aturan protokol keseharan yang harus ditaati adalah jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50 orang sekali beribadah.
Sebelum memasuki tempat peribadatan harus dilakukab pengecekan suhu tubuh, dan setiap tempat ibadah wajib menyediakan tempat untuk mencuci tangan.
Selain itu, jarak antara umat yang melakukan peribatan minimal satu meter. Kemudian sebelum dan pelaksanaan ibadah wajib untuk dilakukan penyemprotan disinfektan di area tempat ibadah. Jalannya ibadah di rumah ibadah dapat menggunakan pengerah suara.
“Tempat lain bisa ditutup tapi ini adalah nafas, beribadah kepada Tuhan karena nafas kita di tangan Tuhan. Saya mohon kepada pimpinan umat beragama tolong perhatikan instruksi yang saya keluarkan,” pungkas Walikota Sorong ~ {RED}