Sebanyak 276 Pejabat Administrator Dan Pengawas Pemda Teluk Bintuni Di Lantik; Bupati Meminta Jangan Ada Peralihan Aset
LihatPapua.Com || Bintuni ~ Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiuw M.T Memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan Serimonial Pelantikan Pengambilan sumpah janji Jabatan ini di gelar di Gedung Serba Guna pusat kota teluk Bintuni, Selasa [7/6/2022]. Di hadiri oleh Forkopimda Pemerintah Daerah Teluk Bintuni.
Acara Pengukuhan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 276 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (Eselon III dan IV) dilaksanakan dihadapan para Saksi dan Pemuka Agama (Kristen, Katolik dan Islam) dimana Pejabat yang di Lantik terdiri dari 63 orang Pejabat Eselon lll, Dan 213 orang Pejabat Pengawas atau Eselon lV.
Dari 276 Pejabat yang baru saja di Lantik, Pemerintah Daerah Teluk Bintuni Mengelompokkan nya sebagai Berikut, Pejabat Administrator 63 Orang, yang terdiri Dari Pejabat ASN 7 Suku 38 Orang ( 60,3%), ASN OAP
12 Orang ( 19,1% ), dan ASN Non OAP 13 Orang (20,6%).
Sementara Pejabat Pengawas 213 Orang, yang terdiri dari Pejabat ASN 7 Suku 137 Orang ( 64,3 %), ASN OAP 25 Orang ( 11,7 % ), dan ASN Non OAP 51 Orang (24%).
Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan sumpah Janji Jabatan Tersebut mengacu pada Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus merupakan bentuk komitmen penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit.
Pengaturan manajemen ASN ini bertujuan untuk untuk
menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
Dalam Pelantikan ini, Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiuw M.T mengingat seluruh ASN yang baru saja dilantik “agar Tidak ada peralihan Aset Instansi Pemerintahan dan juga melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)” Ujar Bupati.
Pada kesempatan yang baik ini, perlu saya sampaikan bahwa proses mutasi dan promosi dalam hal kepegawaian adalah sebuah hal yang wajar dan merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja birokrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan yang tentu saja telah melalui penilaian kinerja, Imbuhnya.
Sumber; || LM