Pelantikan Serentak 17 KEPDES PEMKAB Bintuni, Mampu Menempatkan Kepentingan Rakyat Di Atas Kepentingan Pribadi

 Pelantikan Serentak 17 KEPDES PEMKAB  Bintuni, Mampu Menempatkan Kepentingan Rakyat Di Atas Kepentingan Pribadi

Gambar di Kutip dari Humas Protokoler Pemda bintuni, Wakil Bupati Matret Kokop SH, Berjabat Tangan dengan Para Kepala Kampung Usai prosesi Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji


BINTUNI~ LIHATPAPUA.COM~ Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop SH, Melantik  17 kepala kampung yang meliputi lima Distrik Ruang Lingkup Bintuni. Sesuai dengan Implementasi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.4.5/G-04 Tahun 2020 Tentang Pengambilan SUmpah/Janji Kepala Kampung Distrik Babo, Nomor 188.4.5/G-05 untuk Distrik    Kuri, Nomor 188.4.5/G-06 untuk Distrik Kamundan, Nomor 188.4.5/G-07 untuk Distrik Aroba dan Nomor 188.4.5/G-08 untuk Distrik Meyado.

Acara Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji  17 Kepala Kampung ini, Di laksanakan di Gedung Sasana karya Kantor Bupati Teluk Bintuni Sp 3 Manimeri, Selasa (10/3/20), yang mencakup dari 5 Distrik kabupaten Teluk Bintuni, Diantaranya Distrik Babo sebanyak 6 Orang, Distrik Kamundan 4 Orang, Distrik Kuri 3 orang, Distrik Aroba 3 Orang dan Distrik Meyado 1 orang. Namun  Pengambilan Sumpah Janji yang dilangsungkan Hari ini, dari 17 Kepala kampung 2 di antaranya Tidak Dapat Bergabung Dalam pelantikan Tersebut.

Dalam sambutan Bupati Teluk Bintuni yang dibacakan oleh Wakil Bupati Matret Kokop SH, mengatakan ” otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah.

Di samping itu, pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada di wilayahnya sehingga  penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,
Dalam menyelenggarakan otonomi desa, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul desa disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan ” tegas Bupati.

Bupati berharap ” Kepala Kampung harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi demi membangun kampung dan mensejahterakan warganya,
pada kesempatan yang baik ini, saya perlu mengingatkan beberapa hal baik dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan kepada kepala kampung yang baru saja dilantik, pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab  sesuai dengan fungsi dan tugas saudara.

Mengingat tuntutan serta harapan warga masyarakat yang sangat tinggi untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat, kedua,  Jalinlah komunikasi,koordinasi dan sinergi yang baik dengan atasan maupun seluruh staf antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung, ketiga, hendaknya saudara segera membenahi masalah sumber daya aparatur dan penerapan manajemen yang baik demi terealisasinya penyelenggaraan pemerintahan yang mandiri, maju transparan dan akuntabel “.

” Bagi saudara-saudara kepala kampung yang baru saja dilantik, saya juga perlu menekankan bahwasannya kampung telah mendapat perhatian yang sangat besar dari pemerintah dengan mendapatkan Dana Desa (DD), ADD (Alokasi Dana Desa), Program Padat Karya, serta berbagai macam program/bantuan lainnya, di satu sisi hal tersebut sangat mengurangi beban keuangan kampung, tetapi di sisi lain hal tersebut menuntut tanggung jawab yang sangat besar dari kepala kampung dan masyarakat untuk dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya ” tutup Bupati.~ (L.$)


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *