Hati-Hati, PNS Lakukan Hal ini Bakal Langsung Dihukum Pecat


LihatPapua.com ~ Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan mengenai tata tertib kerja pegawai negeri sipil (PNS).

Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur ketat kinerja PNS.

Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS.

Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya.

Di awal tahun, Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan sanksi terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Berikut penyebab PNS bisa langsung dipecat.

  1. Ikut Program Kartu Prakerja

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono mengatakan, PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.

“Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik,” ujar Sunandar.

Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan.

Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

  1. Negara Krisis

Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis.

Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.

P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun.

  1. Berkinerja Buruk

Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS.

PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.

Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat.

Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

Saat ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya.

Dengan begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.

  1. Terlibat Tindak Kriminal Hingga Langgar Norma Agama
    tindak kriminal hingga langgar norma agama

PNS haram hukumnya melakukan tindakan kriminal.

Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut.

Tindakan tersebut seperti diantaranya memakai narkoba, menjadi calo PNS, hingga korupsi.

Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.

Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum PNS yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri.

Sumber: Merdeka.com


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *