Edaran Bupati Bintuni; 18 Maret S/D 03 April ASN Bekerja Dirumah Masing- Masing

 Edaran Bupati Bintuni; 18 Maret S/D 03 April ASN Bekerja Dirumah Masing- Masing

Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni

BAGIKAN
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Langkah ini di tempuh Sebagai Tindak Lanjut Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Spil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dalam upaya pencegahan Virus Crona (Kovid 19) khususnya di Ruang lingkup  Pemerintah Daerah Teluk Bintuni.

Intruksi ini disampaikan melalui Surat edaran Gubernur Papua Barat Nomor 850/601/2020. Terhitung mulai tanggal 18 maret sampai dengan 3 April 2020, Aparatur Spil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja Di Rumah/tempat Kediaman Masing-masing.

Namun para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Di ruang lingkup Pemda setempat di minta untuk tetap melaksanakan koordinasi secara berjenjang, sesuai tugas dan tupoksi OPD masing-masing.

Karena Pemerintah Daerah Setempat tetap memberikan tunjangan perbaikan pengsilan bagi ASN walaupun melaksanakan tugas kedinasan di Rumah/tempat tinggalnya.~{LBK}


BAGIKAN
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *