DPRD Teluk Bintuni Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Nota Keuangan APBD-P T.A 2022

 DPRD Teluk Bintuni Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Nota Keuangan APBD-P T.A 2022

LihatPapua.com ||BINTUNI~ Bertempat di aula sidang kantor sekretariat sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Rapat Paripurna masa sidang III Tahun 2022, terhadap pengantar Nota Keuangan APBD-P Bupati Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2022 digelar. Kamis (29/9/2022) malam

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simon Dowansiba, dan Wakil Ketua II Yohanes Pongtuluran, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pidato nota pengantar Keuangan Tahun Anggaran 2022, Bupati Petrus Kasihiw menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022, merupakan rencana keuangan dan rencana belanja daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022, yang mengacu pada perubahan Kebijakan Keuangan dan Plafon Prioritas Anggaran Perubahan Tahun 2022 serta Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Sambungnya , Penyesuaian Perubahan pada APBD tahun 2022, perlu dilakukan karena telah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pada Kebijakan umum anggaran (KUA), antara lain karena terjadinya pergeseran ekonomi makro, pelampauan proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah, penyesuaian penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pergeseran sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalamKebijakan Keuangan Anggaran Tahun 2022.

Perubahan asumsi kebijakan keuangan daerah, juga disebabkan karena terjadinya perubahan kebijakan keuangan negara, yang harus diproyeksikan ulang dalam APBD Perubahan Tahun 2022.

Dikatakan Bupati, Pemerintah Daerah akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Daerah, baik yang bersumber dari dana transfer maupun pendapatan asli daerah dengan cara sebagai berikut.

Satu, Mengintensifkan penerimaan-penerimaan PAD dari sumber potensial yang strategis.

Dua,Menggali potensi-potensi penerimaan yang memungkinkan untuk dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

Tiga,Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan penerimaan bagi hasil dari sumber daya alam.

Lanjut Bupati Terjadinya perubahan kebijakan umum keuangan tahun 2022, didorong pula dengan berbagai kebijakan pemerintah, antara lain percepatan penanganan pemulihan ekonomi, pengendalian inflasi, penanganan stunting dan penanganan kemiskinan ekstrim.

Penyesuaian asumsi dimaksud meliputi, koreksi atas potensi penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dana Perimbangan beerdasarkan Peraturan Mengteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022 Tentang Penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2022, dan koreksi atas penerimaan Dana Otonomi Khusus Tahun 2022.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Papua Barat Nomor973/281/12/2021 Tentang perkiraan pembagian dana hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Tahun 2022.

“Formulasi dan proyeksi Rancangan APBD Perubahan Tahun 2022 , maka tidak banyak yang dapat dilakukan dari peningkatan pendapatan daerah, karena Sebagian besar dialokasikan ulang untuk penyelsaian utang Infrastruktur, penyesauaian mandatory spending bidanag Pendidikan, Kesehatan, alokasi dana desa, penyelesalan utang pada bank papua, penyelesaian tuntutan masyarakat sebyar, penyelesalan masalah kelistrikan di tnah merah baru dan saengga, penyesuaian kenaikan harga bbm, penyesauaian dan penyelesaian kekurangan gaji asn dan honor, serta penyelesaian penanganan dampak banjir serta penyelesaian program prioritas dan mendesak.” dikatan Bupati

Walaupun kondisinya demikian, Pemerintah Daerah tetap optimis, bahwa formulasi dan proyeksi APBD Perubahan 2022 akan berjalan secara baik sesuai dengan rencana dan target, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Gubernur Papua barat.

Yang perlu difahami secara baik, bahwa saat ini sangat sedikit ruang fiskal yang dapat digerakkan untuk menbiayai program-program prioritas daerah, karena dana transfer umum dan dana transfer khusus, sudah diformulasikan dalam mandatory spending, ya g dikontrol alokasinya oleh Pemerintah Pusat, melalui kementerian keuangan dan kementerian perencanaan nasional.

“saya menyampaikan apresiasi atas dinamika pembahasan anggaran yang telah yang telah berlangsung secara baik, melalui kemitraan dan kebersamaan dalam menggerakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan. Mari kita Jadikan hal Ini sebagai momentum sinergi berkelanjutan bagi tercapainya kabupaten Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif dan berdayasaing” pungkas Bupati

Selanjutnya Bupati Teluk Bintuni   Petrus Kasihiw menyerahkan Dokumen  nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) kepada ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba, guna dibahas, serta sidang diskor.

Sumber; ||M.S


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *