Cegah TPK Dana Desa, Aparatur Kampung Distrik Bintuni Dan Manimeri Gelar Sosialisasi

 Cegah TPK Dana Desa, Aparatur Kampung Distrik Bintuni Dan Manimeri Gelar Sosialisasi
BAGIKAN
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

LihatPapua.Com || BINTUNI ~ Cegah terjadinya penyalahgunaan terhadap pengelolaan dana desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar pelayanan publik bagi sejumlah Aparatur Kampung se Distrik Bintuni dan Manimeri.

Giat berlangsung di gedung aula kantor Kementerian Agama jalan raya Tisay Bintuni Timur. Sabtu (11/6/2022) tersebut guna memberikan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaak Loukoun sekaligus membuka secara resmi mengatakan, melalui giat ini diharapkan bagi seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai aparat Kampung dalam melaksanakan kinerja-kinerjanya sesuai dengan yang telah di programkan.

“lewat giat ini silahkan ikuti materi dengan baik dan bertanyalah apa yang menjadi persoalan-persoalan yang terjadi dikampung bapak ibu masing-masing”ucapnya.

Dalam pemaparan materi singkat yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran A Baadilla mengatakan, Korupsi secara tegas telah dijelaskan dalam 13 pasal dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK)

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah jenis TPK antara lain, adanya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Dijelaskan Yusran, dari sudut pandang hukum  tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, kemudian merugikan keuangan negara, dan korupsi sebagian besar melibatkan dua aktor yakni Pemerintah dan sektor swasta, sehingga masyarakat sipil yang menjadi korban.

Dikatakan Yusran, prioritas penggunaan dana desa meliputi tiga hal, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Sedangkan untuk prinsip pengelolaan dana desa memiliki dua komponen diantaranya kompeten dan integritas.

“Jadi kami hadir disini untuk mencegah bukan menindak, bila ada dari bapak ibu ingin berkonsultasi lebih jauh silahkan berkunjung ke Kantor Kami di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatannya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni (Pidum) Boston Siahaan menjelaskan, potensi penyelewengan dana desa di antaranya, terjadinya Mark Up pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri.

Kemudian penyetoran dana desa kepada pejabat di tingkat Kecamatan atau Distrik, Kabupaten dan Kota, pengadaan fiktif, kongkolikong pembelian materiil bahan pembangunan, kemudian pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan, dan kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan, serta gratifikasi.

Dari pantauan media ini, usai waktu pemaparan sejumlah materi, ada kesempatan waktu sesi tanya jawab bagi para peserta yang hadir.

Sumber; || M.S


BAGIKAN
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *