4 Fraksi DPRD Bintuni Tetapkan Perda Untuk 4 Raperda Non APBD
BINTUNI~LihatPapua.Com ~ Empat Fraksi di DPRD Teluk Bintuni menerima 4 Rancangan Peraturan (Raperda) Non APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda). di DPRD Teluk Bintuni itu adalah Fraksi NasDem Bersatu, Fraksi Persatuan Indonesia, Fraksi Golongan Karya (Golkar) serta Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional menyatakan menerima serta menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD tahun 2021 Kabupaten Teluk Bintuni yaitu Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Teluk Bintuni, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pembangunan Kepemudaan serta Raperda Pendidikan Bebas Biaya.
Empat Raperda tersebut diterima dan disetujui 4 Fraksi tersebut menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Masa Sidang III Tahun 2021, Selasa (28/12/2021) bertempat di Aula Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni di Ruko Panjang Kalikodok Distrik Bintuni.
Adapun Pandangan Akhir Fraksi dari 4 Fraksi yang ada di DPRD Teluk Bintuni, pertama Fraksi NasDem Bersatu DPRD Teluk Bintuni dengan juru bicara Jefri Orocomna saat membacakan pandangan akhir Fraksi NasDem Bersatu mengatakan bahwa menyetujui dan menerima 4 Raperda yaitu Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Teluk Bintuni, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pembangunan Kepemudaan untuk menjadi Perda.
Suasana penyampaian pandangan akhir Fraksi dalam Rapat paripurna DPRD Persetujuan 4 Raperda Non APBD tahun 2021 menjadi Perda.
Namun untuk Raperda Pendidikan Bebas Biaya dari Fraksi NasDem Bersatu minta ditunda pengesahannya menjadi Perda. Dan meminta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni untuk lebih mengkaji poin-poin Raperda Pendidikan Bebas Biaya tersebut agar lebih berpihak kepada kegiatan putra-putra asli Papua sesuai amanat otonomi khusus (Otsus).
Fraksi NasDem Bersatu berharap 4 Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut agar digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Teluk Bintuni.
Fraksi NasDem Bersatu tersebut diketuai Romilus Tatuta, Timi Wakil Ketua, Sekretaris Stefanus Balubun, Nazarius Iba anggota, Andarias Nauri Anggota, Jefri Orocomna anggota, Sopia Yerkohok anggota serta Simon Dowansiba anggota.
Kedua, Pandangan Akhir Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Teluk Bintuni disampaikan oleh Anton Asmorom juga menerima 4 Raperda Non APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021 tersebut menjadi Perda.
“Adapun catatan penting dari Fraksi Persatuan Indonesia yaitu khusus untuk Perda tentang Pendidikan Bebas Biaya agar dapat dijabarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) dengan melihat dan memperhatikan kearifan lokal serta proteksi yang memadai untuk orang asli Papua (OAP) khususnya masyarakat 7 suku asli Teluk Bintuni.
Selanjutnya kami memohon kepada Sidang DPRD untuk dapat mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda,” ujar Asmorom.
Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Teluk Bintuni diketuai Anton Asmorom, Suyono Sekretaris, Yohanis Pongtuluran anggota.
Ketiga, Pandangan Akhir Fraksi Golkar yang disampaikan Erwin Beddu Nawawi mengenai 4 Raperda Non APBD tahun 2021 yang akan ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Teluk Bintuni bahwa Fraksi Golkar juga menyetujui dan menerima
Nampak anggota DPRD Teluk Bintuni sedang mengikuti pandangan akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna Persetujuan 4 Raperda Non APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021.
Erwin mengatakan bahwa Fraksi Golkar menghimbau kepada segenap pemangku kepentingan di kabupaten Teluk Bintuni agar bersungguh-sungguh melaksanakan Perda yang telah dibuat tersebut.
“Sebagai bahan Pertimbangan Fraksi Golkar DPRD Teluk Bintuni memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni agar segera membuat Perbub sebagai pedoman teknis pelaksanaan 4 Perda tersebut,” ujarnya.
Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terdiri dari Ketua Erwin Beddu Nawawi, Wakil Ketua Markus Maboro, Ayor Kosepa Sekretaris, Ir. Herlina Husain anggota, Muh. Tiakoly anggota.
Selanjutnya terahir, yaitu Pandangan Akhir Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional yang disampaikan oleh Hans Tatioring mengatakan bahwa Pandangan Akhir Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional yaitu menyetujui dan menerima Raperda Non APBD tahun 2021 kabupaten Teluk Bintuni yang telah disampaikan oleh pemerintah kabupaten Teluk Bintuni dan Bapemperda serta memohon kepada sidang DPRD Teluk Bintuni untuk mengesahkan 4 Raperda tersebut menjadi Perda.
Hans dalam sidang DPRD Non APBD tersebut mengatakan bahwa Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional menghimbau kepada penyelenggara pemerintah dan semua lapisan masyarakat agar dapat menerima Perda yang ditetapkan guna menjalankan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni membangun masyarakat yang damai, maju, produktif dan berdaya saing.
“Semoga dengan 4 Perda ini dapat mendorong percepatan pembangunan di kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Hans.
Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional diketuai Yasman Yasir, Hans Tatioring Sekretaris, Malton Paramma anggota, Dantopan Sarungallo anggota
4 Raperda Non APBD itu untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Teluk Bintuni.
Sumber; Red