Proyek Mangkrak Senilai 6 M, Kajari Teluk Bintuni Tetapkan 4 Tersangka

 Proyek Mangkrak Senilai 6 M, Kajari Teluk Bintuni Tetapkan 4 Tersangka

LihatPapua.Com ||BINTUNI- Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar pres release penetapan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Babo yang berlokasi di Distrik Babo tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindagkop dan UKM.

Hal tersebut berdasarkan dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : Print-01/R.2.13/Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021.

Dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua, SH.MH. menjelaskan kronologi pada tahun 2018 Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi anggaran APBN sebesar Rp 6 Milyar, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui dana tugas pembantuan, yang digunakan untuk proses pembangunan pasar rakyat Babo di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni. Senin (27/6/2022).

Adapun ke empat orang yang menjadi tersangka diantaranya Pertama inisial saudara MJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut, selanjutnya Kedua saudara TR selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPSM), selajutnya saudara MS selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang perusahaan PT FBP, dan yang keempat saudara JB selaku pengendali penggunaan keuangan terhadap pekerjaan pembangunan pasar Babo.

“Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa keempat-empatnya wajib dimintai pertanggungjawabannya” tegas Kejari.

Lanjut Kejari Teluk Bintuni, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah meminta tim BPKP Provinsi Papua Barat untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara.

Dari surat hasil laporan BPKP nomor : SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal laporan hasil audit adanya pekerjaan yang tidak sesuai antar fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan pasar Babo Teluk Bintuni tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.035.000.000 Milyar.

Lebih lanjut Kejari mengungkapkan pasca penetapan ini, pihaknya akan melakukan upaya-upaya sesuai hukum dan perundangan -undangan Negara yang berlaku, seperti pemanggilan, penggeledahan bahkan jika diperlukan sampai penahanan terhadap para tersangka.

“Untuk keempat tersangka sendiri, dua orang berdomisili disini sebagai tenaga PNS di salah satu Dinas lingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, sementara keduanya lagi sesuai informasi yang telah didapat mereka berdomisili Sulawesi Selatan, dan jika nanti setelah dilayangkan surat pemanggilan terhadap diduga tersangka dan mereka tidak indahkan maka kita akan ambil tindakan jemput paksa yang ada diluar Teluk Bintuni ini, dalam arti kita tidak akan membeda-bedakan baik yang ada di Bintuni maupun yang ada di luar Bintuni, semua sama” jelas Kejari.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Ramli Amana, SH memperjelas status identitas dari keempat tersangka, yakni dua orang sebagai tenaga ASN di lingkungan Dinas pada Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni, selanjutnya satu orang swasta sebagai kontraktor, kemudian satunya lagi berstatus salah satu Oknum Anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Barat.

Dari perkara tersebut Keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jun to pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sumber; ~M.S


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *