Press Release Tindak Pidana Tanpa Ijin Menguasai Menyimpan Senjata Api, Polres Teluk Bintuni Amankan Salah Satu Warga Mosbar
ihatPapua.com ||BINTUNI~ Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar di dampangi Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun dan Kabag OPS Teluk Bintuni AKP Vhalio Agave, Melakukan Pers Realese tindak pidana tanpa ijin menguasai, Menyimpan senjata Api dan Amunisi Ilegal, diruang Dhira Brata, Senin (17/10/3022)
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar mengatakan Rangkaian kengiatan berdasarkan Perintah Polda Papua Barat, untuk kami polres Teluk Bintuni melakukan Penyelidikan terhadap kejadian pada tanggal 29/19 september yang mana 4 pekerja jalan trans moskona-maybrat menjadi korban.
Ditenggah proses penyelidikan yang kami lakukan mengamankan oknum aparat kampung Macok, Distrik Moskona Barat berinisial SO (46), Sabtu (15/10/2022) karena memiliki senjata api rakitan (Revolver) serta Amunisi kaliber 3, 8 sebanyak 8 Butir.
Lanjut kapolres, Awalnya kami mencurigai terhadap seorang anak umur 7 tahun yang lari membuang sesuatu disekitar rumah yang berupa tas, lalu kami kejar dan ambil tas tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya.
Kami langsung melakukan pemeriksaan ditempat dan diakui oleh anak tersebut bahwa dia disuruh oleh orang tuanya yang berinsial (SO) untuk membuang atau menyimpan tas tersebut.
Selanjutnya kami mengkap tersangka (SO) yang tak lain adalah orang tua dari anak tersebut, menurut keterangan tersangka (SO) senjata api rakitan beserta amunisi diperoleh dari ayahnya (warisan).
Untuk pasal yang digunakana terhadap ( SO) yaitu Pasal 1 ayat 1 undang udang darurat No 12 tahun 1951. hukuman Mati, penjara seumur Hidup atau penjara setinggi-tingginya selam 20 tahun.Tutur Kapolres.
Sumber; ||M.S