Operasi Pekat ll, Polres Teluk Bintuni Ringkus Berbagai Jenis Kasus

 Operasi Pekat ll, Polres Teluk Bintuni Ringkus Berbagai Jenis Kasus

LihatPapua.com ||BINTUNI~ Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar didampinggi Kabag Ops Polres Teluk Bintuni AKP Vhalio Agape, Kasat Reskrim IPTU. Tomi Samuel Marbun, KBO narkoba IPDA sahbudin Me Reales hasil dari hasil Operasi pekat Mansinam II dari mulai taggal  12 hingga 25 September diruang Dhira Brata Polres Teluk Bintuni, Selasa (27/9/2022)

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar Menyampaikan Operasi Mansinam II dilaksanakan secara serentak diwilayah hukum Polda Papua Barat, operasi dilakukan bertujuan untuk membrantas serta mengurangi pelaku premanisme serta kejahatan lainya, contohnya “Miras, Prostitusi, Curat, Curas, Curanmor dan senjata tajam”, agar dapat menguranggi gangguan kambtibnas ditengah-tengah masyarkat.

Hasil dari operasi pekat yang telah dilaksanakan, Prostitusi dengan berinisial DN umur 33 tahun pada hari selasa 20 september terkena razia disalah satu rumah kos-kosan yang telah melakukan layaknya hubunggan suami istri.

DN menawarkan jasanya melalui aplikasi me chat dan whatsap, hal itu dilakukan karena guna untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Untuk DN  kami lakukan pembinaan dan wajib lapor.

Lanjut pada tanggal 24, kami melakukan razia dibeberapa penginapan yang ada di kota Bintuni telah diamankan sebanyak 5 orang pasangan muda-mudi  yang bersetatus bukan suami istri, kami lakukan pembinaan dan wajib lapor.

Selanjutnya Curanmor, pada tanggal 14 september telah ditangkap 3 pelaku Curanmor dengan Insial, TG umur 23 tahun, PM umur 22 tahun dan CM umur 21 tahun.

Tiga tersangka TG, PM dan CM ditangkap berkaitan dengan pencurian kendaran bermotor pada tanggal 12 september disalah satu bengkel dikampung Awarepi membawa satu yunit motor jupiter Z  dan motor matic honda vario.Pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka TG, PM dan CM  yaitu pasal 362 dan 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Kemudian pada hari Rabu pada tanggal 14 september  diamankan  satu tersangka dengan inisial ZK melakukan pencurian pada hari kamis 1 september didepan SMP N1 yaitu satu yunit Janset. Pasal yang disangkakan 363 KUHP.

Selanjutnya pengungkapan dan penagkapan Tersangka pengedar Narkoba Golongan 1 jenis Ganja dengan inisial AR dengan barang bukti 67 bungkus Clip Benig dan uang hasil penjualan sebesar RP 1.100.00 dan satu buah tas noken.

Pelaku AR mengambil Ganja dari Manokwari  mengunkan jalan darat, Pasal yang dikenakan untuk AR yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pada tanggal 21 dan 23 september kita melaksanakan razia disekitaran komplek tahiti dan pasar sentral dari razia tersebut telah diamankan 8 orang sedang mengonsumsi miras, 8 orang tersebut kami bawa kepolres untuk dilakukan pembinaan.

Selanjutnya BB miras yang diamankan, cap tikus (CT) sebanyak 60 botol aqua sedang, 2 jeringen dengan ukuran 5 liter dan satu kantong plastik. Bir kaleng Kecil 12 kaleng, Bir kaleng jumbo 200 kaleng, Bir hitam sedang  30 botol, Anggur merah 27 botol,vodka Robinson 126 botol, Vodka room 1 botol, wiro 3 botol, vibe 1 botol dan whiski robinson 1 botol.

Selanjutnya razia senjata tajam dan senapan anggin, untuk senjata tajam ada 17 buah berupa, parang, pisau, badik dan senapan anggin.

Operasi pekat yang kami lakukan allhamdulillah berjalan dengan baik dan bisa menekan angka kriminalitas yang ada diwilayah hukum polres Teluk Bintuni.

Saya selaku Kapolres Teluk Bintuni menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertitiban diwilayah kabupaten Teluk Bintuni.

“Kepada orangtua  yang memilik anak-anak usia dibawah umur kiranya dapat pembinaan kepada anaknya jangan sampe terjerumuh kepada hal-hal yang negatif,Karena yang tertangkap rata-rata remaja umur 20 sampe 23 tahun” himbauan Kapolres

Sumber: || M.S


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *