Operasi Patuh 2020“ Sat Narkoba Polres Bintuni Musnahkan Miras ILegal Hasil Penangkapan SATGAS Covid- 19 Di Pelabuhan
BINTUNI ~ LIHATPAPUA.COM ~ Jajaran Polres Teluk Bintuni usai Pelaksanaan Upacara Apel Gelar Pasukan Patuh Mansinam 2020, Satuan Narkoba Lanjutkan kegiatan dengan Pemusnahan Minuman Keras (MIRAS) ilegal, Hasil dari Operasional Dari Tangkapan TNI AL, PORLI dan KPLP Di pelabuhan Utama Kab.Teluk Bintuni.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras) ilegal Kamis, (23/7/2020), Terdiri dari 2 jenis merk minuman Keras Golongan C, mencakup Vodka Robinson sebanyak 1.889 Botol, dan dan Whisky Robinson sebanyak 120 Botol.
Pemusnahan Minuman di laksanakan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP -Musnah/ 10 / Vll / Resnarkoba, Dasar Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang- undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Dalam kegiatan Pemusnahan MIRAS tersebut Turut hadir dari berbagai Pihak, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Forkopimda, Kepala Sabandar KUPP Bintuni, serta Perwakilan dari elemen tokoh Masyarakat 7 suku Bintuni.
Kapolres AKBP Hans Rachmatulloh Irawan S.IK, Dalam kegiatan Pemusnahan Miras Ilegal ini, “Menyampaikan Trimakasih Kepada Satgas Covid- 19 yang bertugas Di pintu masuk Pelabuhan Teluk Bintuni Yang telah Bersinergi dalam melakukan Penertiban Miras ilegal tersebut”
Menurut Kapolres pemusnahan Miras ilegal tersebut guna menjaga Hal-hal yang tidak di inginkan, serta menghindari asumsi Kecurigaan dari berbagai Pihak, sekaligus Bertepat dengan Operasi Patuh 2020 Saat ini yang menjadi salah satu sasarannya adalah Pengemudi yang mengendarai kendraannya dalam Keadaan Mabuk, Dalam kesempatan tersebut Kapolres AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, Turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama Bekerja sama dalam menjaga Kamtibnas Terutama dalam Peredaran Miras yang ada Di wilayah Kab.Teluk Bintuni, Ujarnya. ~ {LMBK}