Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka MS

 Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka MS

LihatPapua.com ||BINTUNI~ Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan penahanan terhadap Direktur PT FBP Cabang Bintuni berinisial “MS”.Paska ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 lalu “MS” selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang perusahaan PT FBP, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perindagkop dan UKM Bintuni Tahun Anggaran 2018.

“Pemeriksaan dilakukan selama 6 Jam, sejak Jam 10.00 s/d Jam 15.00 WIT. setelah selesai Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni langsung melakukan Penahanan Terhadap Tersangka MS selama 20 hari sejak tanggal 11 Oktober 2022 s/d 30 Oktober 2022 di rutan Klas II B Bintuni” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua SH, MH diruang kerjanya. Selasa (11/10/2022).

Sambung Kajari, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka MS sebanyak dua kali, yang berdomisili di Makasar. Dan seharusnya pada pemangilan kedua terhadap saudara MS datang pada tanggal 3 oktober namun bersangkutan baru bisa hadir pada tanggal 10 Oktober di Teluk Bintuni.

Kejari merinci, sementara penahanan MS dilakukan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu kehadiran ketiga orang tersangka lainnya untuk dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Adapun menurut Kejari, surat perintah penahanan terhadap tersangka MS, sudah diketahui oleh pihak keluarga dan Penasehat Hukum tersangka MS.
“tersangka MS kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni untuk proses pemeriksaan selanjutnya” ujarnya.

Sedangkan bagi tersangka JB yang berada di Makasar pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga telah melayangkan surat pemanggilan.

“Dan jika JB tidak hadir dalam pemangilan pada hari kamis tanggal 13 oktober 2022, kami akan jemput paksa tersangka JB” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Sumber: ||M.S


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *