Kasus Mobil Tangki Air BPBD Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan; Total Kerugian 463 Juta

 Kasus Mobil Tangki Air BPBD Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan; Total Kerugian 463 Juta

LihatPapua.com ||BINTUNI~ Kajari Teluk Bintuni Johny A Zebua  didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yusran Ali Baadila, Kasi Pidana Khusus Ramli Amana, Kasi Pidana Umum Boston Siahaan, Kasi Barang Bukti Asep Ridha Subekti serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Habibie Anwar, kasubsi penyidikan (TP khusus) Jalanymbowo Daeli.

Melakukan prees Realase peningkatan status  penyeledikan perkara  dugaan tindak pidana korupsi dalam kengiatan pengadaan kendaraan dinas operasional pada badan penaggulanggan bencana (BPBD) kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020 ke tahap penyidikan.

Kajari Teluk Bintuni Johny A Zebua mengatakan perkara dugaan  tindak pidana korupsi, pengadaan kendaraan dinas badan penaggulangan bencana daerah kabupaten Teluk Bintuni, Berdasarkan surat perintah  Nomor : PRINT-03/R.2.13/Fd.1/04/2022. Tanggal 20 april 2022. kejaksaan Teluk Bintuni, Distrik menimeri, Kamis (11/8/2022)

Kami telah melakukan kengiatan penyelidikan selama 3 bulan terhadap pengadaan mobil tangki Air di Dinas BPBD Teluk Bintuni, dari hasil penyelidikan kami telah memeriksa beberapa orang yang sudah kami mintai keterangan.

Kita melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara yang kita lakukan, kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, oleh sebab itu kami meningkatkan dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam tingkat penyidikan nanti kami akan melakukan pengumpulan bukti sehingga dapat menemukan tersangka yang harus bertanggung jawab dalam tindakan pengadaan mobil tangki air tersebut.

Alat bukti yang sudah kita dapatkan pada awal penyelidikan, Terperiksa ada 10 orang, surat kontrak, SPM, SP2D, Cek, Kwitansi, bukti stor dan BPKB.

“Dari 10 orang terperiksa , sebagian besar dari pengawi BPBD, Rekanan dan pihak penyedia yunit kendaraan CV. Marthin Star” ucap kajari

CV. Marthin Star ini digunakan untuk mencairkan anggaran pengadaan kendaraan mobil tangki air, setelah anggaran cair uangnya digunakan untuk membelu satu unit kendaran mobil tangki air, dimana pembelian mobil tangki air melalui PT Bosowa manokwari yang dikirim langsung dari surabaya, mobil tersebut baru bukan bekas.

“Mobil tangki air tersebut dibeli atas nama perseorangan bukan atas nama dinas, akhirnya PT Bosowa tersebut meneriman pesanan dari pihak BPBD” kata kajari

Pada saat kami melakukan penyelidikan kami  menemukan indikasi awal kerungian Negara sebesar RP 463 juta, dimana kerungian tersebut didapatkan dari selisih anggaran yang cair sebesar RP 893 juta, dikurangkan dengan belanja Real RP 430 juta Dana yang digunakan untuk pembelian tangki air dikucurkan dari dana (DIPA, BPBD) kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020.

“Di tingkat penyidikan kami akan melakukan upaya paksa untuk memperlancar kengiatan penyidikannya, jika ada pihak-pihak tersangka nantinya tidak memenuhi pangilan dari kejaksaan kami akan melakukan penjemputan paksa” pungkas Kajari

“Terkait dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala BPBD itu diluar kewenagan kami, itu ranah dari aparat penegak hukum kepolisian, berdasarkan surat yang sampe dimeja saya, perkara pelecehan seksual tersebut sudah dihentikan dengan Restorative justice” jelas Kajari

Sumber; ||M.S


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *