Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Reskrim Teluk Bintuni Menunggu Hasil Laboratorium Forensik

LihatPapua.com ||BINTUNI~ Perkembangan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm, yaang diamankandua orang tersangka, AO dan YM pada (13/7/2022) lalu.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan perkembangan kepemilikan senjata Api ilegal dengan tersangka AO dan YM untuk saat ini kami masih menuggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik, saat ditemui diruang kerjanya, Mapolres Teluk Bintuni, Senin (22/8/2022).
Serta kami juga masih menuggu hasil dari pemeriksaan sisiaisi mabes polri Ciber crime investigasen Center Bareskrim mabes polri, kemungkinan hasil dalam minggu depan sudah ada.
“Setelah hasil dari Laboratorium Forensik dan Ciber crime investigasen Center Bareskrim mabes polri sudah kami terima kami akan segera melengkapi berkas tahap satu dan kami akan menyerahkan kepihak kejaksaan” jelas kasat Reskrim
SUMBER: ||M.S