Kapolres Junov Siregar Menghimbau Seluruh Warga Di Wilayah Hukum Teluk Bintuni, Datang serahkan Senpi Ilegal Secara Iklas
LihatPapua.com ||BINTUNI-Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar Saat Press Realese tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka AO dan YM memberikan Himbauan kepada masyarakat Teluk Bintuni, Diruang Dhira Brata Mapolres Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Rabu (13/7/2022).
Lanjut Kapolres Khususnya untuk kabupaten teluk Bintuni. yang mana ini menjadi bahan pikiran kita semua, Apakah dengan mempunyai senpi sebagai mas kawin (adat), ini sesuatu yang salah kalau digandengkan dengan hukum Positif di Negara kita.
Saya paham adat diwilayah papua harus mengunakan mas kawin, apakah betul yang mengharuskan senpi sebagai mas kawin.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 bagi seseorang yang tidak punya hak untuk memegang senpi ini hukum postif kalau digandekan hukum adat atau cerita darimana, memiliki senjata api sebagai mas kawin, sejak kapan” kata Kapolres
Saya inggin menghilangka stingma senjata Api adalah mas kawin itu tidak boleh, Saya yakin masih ada masyarakat yang memiliki Senpi, menyimpan seabagaimana dengan kajadian yang kami ungkap ini.
“Berdasarkan informasi yang ada, ada beberapa Aparat kampung yang menggunakan dana kampung untuk membeli Senpi Ilegal” kata kapolres
“Jadi saya himbau, secara baik-baik, secara iklas datang dan serahkan senpi ilegal tersebut, Data serta informasi sudah ada, bagi masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan agar segera menyerahkan senpi ilegal tersebut secara baik-baik agar tidak perlu adanya tindakan Resperensif” pungkas Kapolres
Sumber; || M.S