Hiraukan Edaran Bupati; Jelang Nataru Peredaran Miras Ilegal Di Bintuni Bebas
LihatPapua.com ||BINTUNI ~ Dalam menjalankan Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 041/279/WABUP-TB/2023 yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam selama perayaan Natal dan tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan Polisi Militer (POM) melaksanakan Sidak, Jumat (22/12/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. Irai Suartika, menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati.
Pemilik Tempat Hiburan Malam diwajibkan untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Jam Buka: 19.00 WIT hingga Jam Tutup: 22.00 WIT, dengan larangan beroperasi mulai 22 Desember 2023 hingga 05 Januari 2024.
“Kami lakukan sidak ke tempat hiburan malam, dan terdapat beberapa yang masih beroperasi; akibatnya, minuman di tempat tersebut kami sita,” ujar Irai Suartika kepada wartawan.
Suartika menambahkan bahwa tim gabungan juga melakukan sidak ke kios-kios penjual minuman beralkohol. Dalam pelaksanaan sidak ini, di temukan Beberapa Jenis Minuman Ilegal Seperti, minuman golongan A, B dan C yang jenis nya. seperti bir, vodka, dan anggur merah juga disita.
“Tempat hiburan malam yang melanggar instruksi Bupati, akan kami koordinasikan dengan Dinas PTSP agar izinnya dicabut, memberikan efek jera,” ungkap Irai Suartika.
Dalam menyambut Natal dan tahun baru, masyarakat Teluk Bintuni diharapkan dapat menikmati kedamaian. Untuk itu, Satpol PP akan terus memantau kios yang menjual minuman keras dan bar yang masih melayani pengunjung.
Kasatpol-PP Teluk Bintuni berharap agar pemilik bar dan kios penjual minuman mematuhi aturan guna menciptakan situasi Bintuni yang kondusif dan aman dalam menyambut Natal dan tahun baru.
Sumber: [L.s]