Hari Bhayangkara-74, Polres Teluk Bintuni Musnahkan Ribuan Botol Miras Temasuk Obat Kuat

 Hari Bhayangkara-74, Polres Teluk Bintuni Musnahkan Ribuan Botol Miras Temasuk Obat Kuat

Keberlangsungan Pemusnahan MIRAS Termasuk Obat Kuat Di Hari BHAYANGKARA KE-74 POLRE Teluk Bintuni.


BINTUNI ~ LIHATPAPUA.COM ~ Bertepatan Di HUT BHAYANGKARA KE-74 ini, POLRES Resot Teluk Bintuni Polda Papua Barat, Memusnahkan Ribuan Botol Miras Ber merk, dan Puluhan Botol lain jenis obat Kuat kaum laki-laki dan kau  Wanita, Kegiatan Berlangsung di halaman Mako Polres Sp 5, Rabu (1/7/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merk dan dan obat-obatan terlarang yakni sebanyak 5.778 minuman beralkohol, 276 obat-obatan berbahaya dan 82 bungkus obat kuat. Miras , obat-obatan dan obat kuat tersebut hasil dari kinerja Satuan Reskrim Narkoba POLRES Teluk Bintuni.

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw,MT, Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon dowansiba, Dandim 1806/Teluk Bintuni Letkol (arm) Fence D. Marani, Kajari Teluk Bintuni Marten Tandi, SH, Sekjen Tujuh Suku Jamaluddin Iribaram dan tokoh masyarakat lainnya.

Sebelum pemusnahan Kapolres Teluk Bintuni AKBP.Hans RahmatullaH Irawan,SIK dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang di musnahkan adalah Minuman yang tidak miliki izin edar.

Kapolres juga berpesan dan meminta seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu demi menertibkan peredaran miras sesuai atensi masyarakat.

“Seperti kita ketahui banyak tindak pidana terjadi seperti kekerasan dalam rumah tangga salah satunya adalah karena miras, karena itu saya mnegajak kerjasama untuk menertibkan peredaran miras ilegal lagi” katanya.

Pada kesempatan yang sama Bupati Teluk Bintuni dalam sambutan singkatnya mengatakan Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menertibkan peredaran miras di Teluk Bintuni dengan memberlakukan rancangan tata tertib peredaran miras di Teluk Bintuni.

“banyak aspirasi yang disampaikan kepada saya, dan juga DPRD agar kita melarang, tapi saya sampaikan bahwa miras itu bukan barang larangan, yang dilarang itu narkoba, tapi yang perlu adalah penataanya mulai dari pendistribusian ke Bintuni sampai ke tangan masyarakat” kata Bupati.

Dikatakan pemda telah memiliki perda untuk penata usahaan atau penataan minuman beralkohol. Pemda mengakui miras tidak bisa dihentikan atau dihilangkan dari Bintuni, namun sejauh ini yang bisa dilakukan hanya menertibkan karena jika dikonsumsi dengan tidak berlebihan tidak berbahaya, Namun Bupati berpesan jika ingin mengkonsumsi miras maka harus siap dengan segala resikonya baik itu resiko pribadi maupun sosialnya.

Tak luput Bupati Teluk Bintuni memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan operasinya sehingga ribuan miras akan di musnakan.

“Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polres Teluk Bintuni atas kebery operasinya sehingga ribuan orang di Bintuni sudah terselamatkan” tutur Bupati.

Miras sitaan, obat-obatan terlarang dan obat kuat di musnakan dengan menggunakan alat berat. ~ {LMBK}


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *