Aniaya Wanita 23 Tahun, Pemuda kembali Terjerat Unit Reskrim

 Aniaya Wanita 23 Tahun, Pemuda kembali Terjerat Unit Reskrim

Hanya Sekedar Foto Ilustrasi


Palopo, Lihat Papua.com ~ Seorang pemuda tanggung diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polres Kota Palopo, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan inisial Wati (23), Jumat (24/12/19).

Unit Resmob bersama Unit Pidum Polres kota Palopo, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dikediamannya, dengan identitas AH (22), Alamat Jalan Perumahan Peta, kota palopo, sekitar Pukul 14.00 Wita.

Sperti Di kutip dari Media Batarapos, Berdasarkan laporan korban Wati ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  polres Kota Palopo,  dengan Nomor laporan. LPB / 360 / XII / 2019 / SPKT, Pertanggal 25 Desember 2019.

Wati tidak menerima perlakuan terduga pelaku (AH) sehingga melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, diketahui korban Wati (22) yang tinggal dikelurahan Benteng, kecamatan Wara Timur, Kota  Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo (AKP Ardy Yusuf) saat di komfirmasi terkait kejadian penganiayaan tersebut, Ia membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Satreskrim unit Resmob bersama Unit Pidum polres kota Palopo siang tadi.

Ardy Yusuf menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya, Pada Rabu t25 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Dirumah Wati (22) ia sedang membereskan pakaiannya,  tiba-tiba datang pelaku AH (22) langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong lalu korban terjatuh dan langsung menginjak korban secara berulang kali,”terang Kasat Reskrim Polres Kota Palopo.

Akibat penganiayaan tersebut korban Wati (22) mengalami luka lebam pada mata kiri dan kanan, luka sobek  pada bagian kepala serta luka gores dibagian leher.(L.$


BERITA TERKAIT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *