50Liter Miras Aplosan Milik Warga, Diamankan Satuan Narkoba Polres Bintuni
Bintuni, LihatPapua.com,~ Jajaran Kepolisian Resor Teluk Bintuni melalui Satuan Narkoba berhasil menggerebek minuman beralkohol jenis oplosan yang di edarkan oleh salah seorang warga dengan “inisial NL” pria 32 Tahun yang kesehariannya sebagai wiraswasta yang juga sebagai pemilik dari barang Haram tersebut.
Penangkapan dilakukan, tepatnya pada Rabu 29 Januari 2020, kurang lebih pukul 12:00 Wit siang, dijalan raya Teluk Bintuni Depan Masjid Al-Munawarah samping Pelabuhan Bintuni. Ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni AKP Gelora Tarigan, saat gelar Press Rilis kepada awak media di depan Gedung Aula Dhira Brata Polres, jalan raya Iguriji Teluk Bintuni Kamis (30/1).
Menurut keterangan Yang disampaikan Kasat Narkoba bahwa, tersangka membawa semua barang haram tersebut beserta alat pelastik segelnya dari pulau Jawa menggunakan transportasi laut (kapal) menuju Manokwari dan dilanjutkan melalui transportasi darat beberapa pekan lalu ke Teluk Bintuni. Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 2 jerigen dengan ukuran 25 liter, satu diantaranya sudah kosong, sedangkan jerigen yang satunya masih ada kurang lebih 8 liter.
Selain untuk dijual barang haram tersebut pula kebanyakan dikonsumsi sendiri bersama rekan-rekan tersangka, sekaligus sebagai uji coba sebelum di promosikan atau di edarkan. Dan menurut keterangan tersangka bahwa dirinya baru pertama kali melakukan bisnis barang haram tersebut. Tutur Gelora Tarigan.
Lebih Lanjut, adapun bahan baku dari barang haram itu berasal dari Trobas (minuman jenis arak), yang dicampur dengan zat pewarna dan Coca cola, menurut keterangan yang diambil dari tersangka minuman Haram miliknya akan di pasarkan seharga 150 ribu rupiah perbotol aqua sedang, dan kalau botol Aqua besar seharga 300 ribu rupiah.
Tersangka beserta barang bukti (BB) saat ini berada dipengawasan Polres Teluk Bintuni, guna di lakukan proses hukum yang berlaku, tersangka NL akan di jerat dengan UU pangan dan dijuntokan dengan Pasal 204 KUHP ancaman hukuman kurang lebih 6 tahun penjara. (L.$)