200 Juta Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Babo; Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Titipkan RPL Bank BNI
LihatPapua.com ||BINTUNI~ Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni gelar pres release dua perkara sekaligus, tentang peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kendaraan operasional pada badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) tahun anggaran 2020 dan penyitaan barang bukti terhadap perkara dugaan Tipikor pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo tahun anggaran 2018.
Dalam pemaparannya Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua SH, MH menjelaskan, pada tanggal (29/8) lalu sebelumnya telah dilakukan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar). Rabu (31/8/2022).
Dan pada tanggal (11/8) lalu telah dilakukan peningkatan status penyelidikan ketahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan tangki air milik Dinas BPBD Bintuni ke tahap penyidikan.
Adapun langkah-langkah selanjutnya dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan terus melakukan upaya-upaya sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Jadi kedua perkara pengadaan kendaraan tersebut saat ini telah berada dalam tahap penyidikan” ucap Kejari saat memaparkan press releasenya di ruang aula kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni jalan raya Manokwari-Bintuni, Atibo Distrik Manimeri.
Selain itu Kejari juga menyampaikan, pada saat ini juga pihaknya akan menyerahkan uang titipan sebesar Rp 200 juta dari hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo.
Dimana uang tersebut merupakan salah satu barang bukti sitaan yang akan dititipkan disalah satu Rekening Penitipan Lainnya (RPL Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni) pada Bank BNI cabang Teluk Bintuni.
SUMBER: || M.S